Hukum Pranata Pembangunan



A.      LATAR BELAKANG
              Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan (GROWTH), perubahan strukutr (STRUCTURAL CHANGE), ketergantungan (DEPENDENCY), pendekatan sistem (SYSTEM APPROACH), dan penguasaan teknologi (TECHNOLOGY).
              Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu : firmitas (kekuatan atau konstruksi), utilitas (kegunaan atau fungsi), dan venustas (keindahan atau estetika).
              Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan dalam pembangunan menjadi semakin kompleks. Artinya ruang yang dibangun oleh manusia juga mengalami banyak masalah. Salah satu masalah adalah persoalan mekanisme/ikatan/pranata yang menjembatani antara fungsi satu dengan fungsi lainnya. Masalah ke-pranata-an ini menjadi penting karena beberapa hal akan menyebabkan turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas estetika, dan turunnya kuantitas ruang dan materinya, atau bahkan dalam satu bangunan akan terjadi penurunan kuantitas dan kualitas bangunan tetapi biaya tetap atau menjadi berlebihan.

B.       RUMUSAN MASALAH
              Rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apakah pengertian hukum pranata Pembangunan ?
2.      Bagaimanakah kedudukan struktur hukum dan hukum pranata pembangunan di Indonesia ?
3.      Bagaimana undang – undang tentang hukum dan pranata di Indonesia ?

C.      TUJUAN
Adapun tujuan penulisan pada makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui pengertian hukum pranata pembangunan dari berbagia sumber.
2.      Untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan struktur hokum dan hukum pranata pembangunan di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui Bagaimanakah jabaran serta bunyi undang – undang terkait tentang hukum dan pranata di Indonesia.

BAB II
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN DI INDONESIA
A.  PENGERTIAN
              Menurut KBBI Hukum adalah 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis; Hukum  mempunyai arti kata yang cukup luas yang biasanya mengacu pada sesuatu aturan yang harus di patuhi untuk menciptakan suatu keteraturan.
              Hukum juga diciptakan dari timbulnya suatu ketidak tertiban yang dapat mengganggu orang lain bahkan sampai mencelakakan orang lain. Selain dari kamus KBBI hukum para ahli hukum juga mempunyai definisi tersendiri, para ahli hukum tersebut antara lain :
1.    Menurut E. Utrectht : Hukum sendiri ia artikan sebagai  perintah atau larangan yang mengatur tata tertib yang harus di patuhi dan jika ada yang sampai melanggarnya maka akaan ada tindakan tegas dari pemerintahan. Ia juga berpendapat bahwa hukum merupakan sebuah alat penguasa untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar hukum.
2.    Wiryono Kusumo : “Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.”
              Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan jika hukum itu adalah suatu aturan untuk mengontrol tindakan yang menjadi satu paket bersama dengan suatu sanksi yang akan di berikan jika ada melanggar aturan tersebut. Oleh karenanya jika ada seseorang yang melanggar perlu diberikan sanksi yang tegas agar pelaku tidak mengulanginya lagi sebab tujuan dari hukum itu sendiri agar terciptanya keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dari masyarakat.
              Menurut KBBI pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi;
              Menurut KBBI pembangunan adalah proses, cara, perbuatan membangun.Pembangunan disini jika menurut bidang Arsitektur sendiri yang dibangun adalah sebuah infrastruktur(segala sesuatu yg merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses  pembangunan, proyek,dsb.) Dalam suatu pembangunan juga di butuhkan para pelaku pembangunan agar pembangunan itu sendiri dapat berjalan atau terjadi.Pelaku pembangunan ini antara lain Arsitek, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum.
              Dari penjabaran 3 kata kunci tersebut bisa  disimpulkan bahwa hukum pranata pembangunan adalah  suatu perundang-undangan atau aturan yang dibuat oleh pemerintah atau suatu badan terkait yang digunakan untuk mengontrol  tindakan  yang berkaitan dengan pembangunan sebuah infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan manusia  sehingga jika ada yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi oleh lembaga terkait yang nantinya diharapkan dapat menimbulkan efek jera , agar terbentuk ketertiban, keteraturan, kualitas, keselamatan, dan perasaan nyaman dari masyarakat yang menikmati pembangunan tersebut. Bisa dibilang hubungan antara hukum dan pranata sosial itu adalah saling mengikat.
Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1.    Manusia
Manusia merupakan unsur pokok dan sumber daya utama.Karena manusialah yang bertugas sebagai pengelola juga pemakai hukum yang ada.Sehingga mausia jugalah yang menentukan arah pengembangan dari suatu pembangunan.
2.    Sumber daya alam
Sumber daya alam disini menjadi material pembuatan suatu infrastruktur.Tanpa adanya sumber daya yang mendukung maka pembangunan akan terhambat. Sumber daya alam perlu waktu dalam prosesnya untuk terbentuk kembali .Untuk itu perlu aturan agar sumber daya alam ini tetap terjaga atau tidak di ekploitasi secara besar-besaran sehingga dapat pula dikembangkan atau bahkan melakukan penelitian untuk menemukan sesutu yang baru sembari sumber daya alam yang lain terbentuk kembali.Selain itu juga perlu dilakukan uji untuk menyatakan bahwa material tersebut aman atau tidak.
3.    Modal
Modal berperan  dalam pesat tidaknya pembangunan suatu daerah.Semakin pesat daerah itu berkembang maka semakin banyak pula modalnya.Harus ada aturan yang mengatur agar para pemilik modal yang besar ini tidak seenaknya  sendiri melakukan pembangunan.Disini peraturan/hukum  berperan dalam kontrol para pemilik modal ini agar tidak sampai mengganggu unsur yang lain seperti SDA ataupun manusia juga lingkungan.
4.    Teknologi
Teknologi berperan dalam efisiensi pembangunan sehingga dapat mempermudah dan mempercepat suatu proses pembangunan.Aturan disini berperan dalam pembuatan standarisasi teknologi tertentu sesuai kebutuhan masing-masing pembangunan agar kualitas pembangunan tersebut tidak melenceng(punya kualitas rendah) .
              Hukum pranata pembangunan menciptakan suatu interaksi antar pelaku pembangunan. Pelaku pembangunan yang telah disebutkan sebelumnya  ini  antara lain pemilik(owner),Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum.Interaksi disini  salah satunya menghasilkan kontrak yang di sepakati bersama antara pelaku pembangunan tersebut.Hukum disini digunakan agar terciptanya  kenyamanan bersama dengan efek samping sanksi jika dilanggar
B.  Kedudukan Struktur Hukum dan Hukum Pranata di Indonesia.
Hukum Pranata di Indonesia,meliputi:
1.    Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.    Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; Jaksa yg melakukan penuntutan.
3.    Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan.
4.    Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
5.    Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
6.    Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.