Kegiatan pembangunan memiliki
empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi.
Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari
yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut
mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut
adalah pertumbuhan (GROWTH), perubahan strukutr (STRUCTURAL CHANGE),
ketergantungan (DEPENDENCY), pendekatan sistem (SYSTEM APPROACH), dan
penguasaan teknologi (TECHNOLOGY).
Arsitektur adalah ilmu pengetahuan
yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaan-nya,
dan ruang adalah wujud manifestasi dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu : firmitas (kekuatan atau
konstruksi), utilitas (kegunaan atau fungsi), dan venustas (keindahan atau
estetika).
Sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, permasalahan dalam pembangunan menjadi semakin
kompleks. Artinya ruang yang dibangun oleh manusia juga mengalami banyak
masalah. Salah satu masalah adalah persoalan mekanisme/ikatan/pranata yang
menjembatani antara fungsi satu dengan fungsi lainnya. Masalah ke-pranata-an
ini menjadi penting karena beberapa hal akan menyebabkan turunnya kualitas
fisik, turunnya kualitas estetika, dan turunnya kuantitas ruang dan materinya,
atau bahkan dalam satu bangunan akan terjadi penurunan kuantitas dan kualitas
bangunan tetapi biaya tetap atau menjadi berlebihan.
B. RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut:
1.
Apakah pengertian hukum pranata Pembangunan ?
2.
Bagaimanakah kedudukan struktur hukum dan hukum pranata
pembangunan di Indonesia ?
3.
Bagaimana undang – undang tentang hukum dan pranata di Indonesia
?
C. TUJUAN
Adapun tujuan penulisan pada
makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui pengertian hukum pranata pembangunan dari
berbagia sumber.
2.
Untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan struktur hokum dan hukum
pranata pembangunan di Indonesia.
3.
Untuk mengetahui Bagaimanakah jabaran serta bunyi undang –
undang terkait tentang hukum dan pranata di Indonesia.
BAB II
HUKUM DAN
PRANATA PEMBANGUNAN DI INDONESIA
A. PENGERTIAN
Menurut KBBI Hukum adalah 1
peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh
penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa
(alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl
pengadilan); vonis; Hukum mempunyai arti kata yang cukup luas yang
biasanya mengacu pada sesuatu aturan yang harus di patuhi untuk menciptakan
suatu keteraturan.
Hukum juga diciptakan dari
timbulnya suatu ketidak tertiban yang dapat mengganggu orang lain bahkan sampai
mencelakakan orang lain. Selain dari kamus KBBI hukum para ahli hukum juga
mempunyai definisi tersendiri, para ahli hukum tersebut antara lain :
1. Menurut E. Utrectht
: Hukum sendiri ia artikan sebagai perintah atau larangan yang mengatur
tata tertib yang harus di patuhi dan jika ada yang sampai melanggarnya maka
akaan ada tindakan tegas dari pemerintahan. Ia juga berpendapat bahwa hukum
merupakan sebuah alat penguasa untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar
hukum.
2. Wiryono Kusumo
: “Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak
tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan
pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan,
kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.”
Dari uraian di atas dapat diambil
kesimpulan jika hukum itu adalah suatu aturan untuk mengontrol tindakan yang
menjadi satu paket bersama dengan suatu sanksi yang akan di berikan jika ada
melanggar aturan tersebut. Oleh karenanya jika ada seseorang yang melanggar
perlu diberikan sanksi yang tegas agar pelaku tidak mengulanginya lagi sebab
tujuan dari hukum itu sendiri agar terciptanya keselamatan, kebahagiaan, dan
ketertiban dari masyarakat.
Menurut KBBI pranata adalah sistem
tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur
tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks
kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi;
Menurut KBBI pembangunan adalah
proses, cara, perbuatan membangun.Pembangunan disini jika menurut bidang
Arsitektur sendiri yang dibangun adalah sebuah infrastruktur(segala sesuatu yg
merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses pembangunan,
proyek,dsb.) Dalam suatu pembangunan juga di butuhkan para pelaku pembangunan
agar pembangunan itu sendiri dapat berjalan atau terjadi.Pelaku pembangunan ini
antara lain Arsitek, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum.
Dari penjabaran 3 kata kunci tersebut bisa disimpulkan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu perundang-undangan atau aturan yang dibuat oleh pemerintah atau suatu badan terkait yang digunakan untuk mengontrol tindakan yang berkaitan dengan pembangunan sebuah infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan manusia sehingga jika ada yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi oleh lembaga terkait yang nantinya diharapkan dapat menimbulkan efek jera , agar terbentuk ketertiban, keteraturan, kualitas, keselamatan, dan perasaan nyaman dari masyarakat yang menikmati pembangunan tersebut. Bisa dibilang hubungan antara hukum dan pranata sosial itu adalah saling mengikat.
Dari penjabaran 3 kata kunci tersebut bisa disimpulkan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu perundang-undangan atau aturan yang dibuat oleh pemerintah atau suatu badan terkait yang digunakan untuk mengontrol tindakan yang berkaitan dengan pembangunan sebuah infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan manusia sehingga jika ada yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi oleh lembaga terkait yang nantinya diharapkan dapat menimbulkan efek jera , agar terbentuk ketertiban, keteraturan, kualitas, keselamatan, dan perasaan nyaman dari masyarakat yang menikmati pembangunan tersebut. Bisa dibilang hubungan antara hukum dan pranata sosial itu adalah saling mengikat.
Hukum pranata
pembangunan memiliki empat unsur :
1. Manusia
Manusia merupakan unsur pokok dan sumber daya utama.Karena manusialah yang bertugas sebagai pengelola juga pemakai hukum yang ada.Sehingga mausia jugalah yang menentukan arah pengembangan dari suatu pembangunan.
Manusia merupakan unsur pokok dan sumber daya utama.Karena manusialah yang bertugas sebagai pengelola juga pemakai hukum yang ada.Sehingga mausia jugalah yang menentukan arah pengembangan dari suatu pembangunan.
2. Sumber daya
alam
Sumber daya
alam disini menjadi material pembuatan suatu infrastruktur.Tanpa adanya sumber
daya yang mendukung maka pembangunan akan terhambat. Sumber daya alam perlu
waktu dalam prosesnya untuk terbentuk kembali .Untuk itu perlu aturan agar
sumber daya alam ini tetap terjaga atau tidak di ekploitasi secara
besar-besaran sehingga dapat pula dikembangkan atau bahkan melakukan penelitian
untuk menemukan sesutu yang baru sembari sumber daya alam yang lain terbentuk
kembali.Selain itu juga perlu dilakukan uji untuk menyatakan bahwa material
tersebut aman atau tidak.
3. Modal
Modal berperan dalam pesat tidaknya pembangunan suatu daerah.Semakin pesat daerah itu berkembang maka semakin banyak pula modalnya.Harus ada aturan yang mengatur agar para pemilik modal yang besar ini tidak seenaknya sendiri melakukan pembangunan.Disini peraturan/hukum berperan dalam kontrol para pemilik modal ini agar tidak sampai mengganggu unsur yang lain seperti SDA ataupun manusia juga lingkungan.
Modal berperan dalam pesat tidaknya pembangunan suatu daerah.Semakin pesat daerah itu berkembang maka semakin banyak pula modalnya.Harus ada aturan yang mengatur agar para pemilik modal yang besar ini tidak seenaknya sendiri melakukan pembangunan.Disini peraturan/hukum berperan dalam kontrol para pemilik modal ini agar tidak sampai mengganggu unsur yang lain seperti SDA ataupun manusia juga lingkungan.
4. Teknologi
Teknologi berperan dalam efisiensi pembangunan sehingga dapat mempermudah dan mempercepat suatu proses pembangunan.Aturan disini berperan dalam pembuatan standarisasi teknologi tertentu sesuai kebutuhan masing-masing pembangunan agar kualitas pembangunan tersebut tidak melenceng(punya kualitas rendah) .
Teknologi berperan dalam efisiensi pembangunan sehingga dapat mempermudah dan mempercepat suatu proses pembangunan.Aturan disini berperan dalam pembuatan standarisasi teknologi tertentu sesuai kebutuhan masing-masing pembangunan agar kualitas pembangunan tersebut tidak melenceng(punya kualitas rendah) .
Hukum pranata pembangunan
menciptakan suatu interaksi antar pelaku pembangunan. Pelaku pembangunan yang
telah disebutkan sebelumnya ini antara lain
pemilik(owner),Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan
hukum.Interaksi disini salah satunya menghasilkan kontrak yang di
sepakati bersama antara pelaku pembangunan tersebut.Hukum disini digunakan agar
terciptanya kenyamanan bersama dengan efek samping sanksi jika dilanggar
B. Kedudukan
Struktur Hukum dan Hukum Pranata di Indonesia.
Hukum
Pranata di Indonesia,meliputi:
1.
Legislatif
(MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.
Eksekutif (Presiden-pemerintahan),
pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg
berwenang melakukan penyidikan; Jaksa yg melakukan penuntutan.
3.
Yudikatif
(MA-MK) sbglembaga penegak keadilan.
4.
Mahkamah
Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN)
se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
5.
Mahkamah
Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
6.
Lawyer,
pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.