Defenisi dan Fungsi Rumah Tinggal

Image By : Amanda Studio Arsitek
Rumah Sederhana Type 60 

dalam artian umum, rumah adalah bangunan buatan manusia yang dijadikan tempat tinggal selama priode tertentu. namun seiring dengan laju jaman dan tuntutan kebutuhan manusia rumah saat ini bukan hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, namun mencakup fungsi yang kompleks yang disesuaikan dengan kebutuhan penghuninya.

Pengertian Rumah


1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga (UU No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman)

2. Rumah merupakan tempat berlindung dari pengaruh luar manusia seperti iklim, musuh, penyakit dan sebagainya. untuk dapat berfungsi secara fisiologis rumah haruslah dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti listrik, air bersih, jendela ventilasi, tempat pembuangan kotoran dan lain-lain. (Koesputranto, 1988)

3. Kebutuhan akan dapat berlindung sebenarnya termasuk kebutuhan yang utama, selanjutnya karena manusia tidak lagi hidup secara berpindah-pindah, maka mereka memerlukan tempat tinggal yang tetap, yang sekarang bisa disebut rumah. (Juhana, 2000 : 31)

4. Rumah harus menjamin kepentingan keluarga, yaitu untuk tumbuh, memberi kemungkinan untuk hidup bergaul dengan tetangganya, dan lebih dari itu, rumah harus memberi ketenangan, kesenangan, kebahagiaan, dan kenyamanan pada segala peristiwa hidupnya.  (Frick, 2006 : 1)

5. Rumah merupakan sebuah bangunan, tempat manusia tinggal dan melangsungkan kehidupanya. disamping itu rumah juga merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi pada saat individu diperkenalkan pada norma dan kebiasaan yang berlaku didalam suatu masyarakat. jadi setiap perumahan memiliki sistem nilai yang berlaku bagi warganya. sistem nilai tersebut berbeda antara suatu perumahan dengan perumahan yang laiinya, tergantung pada daerah ataupun keadaan masyarakat setempat (Sarwono dalam Budirardjo, 1988 : 148)

Fungsi Rumah


Turner (dalam Jenie, 2001 : 45), mendefinisikan tiga fungsi utama yang terkandung dalam sebuah rumah tempat bermukim, yaitu :

1. Rumah sebagai penunjang identitas keluarga (identity)  yang diwujudkan pada kualitas hunian atau perlindungan yang  diberikan oleh rumah. Kebutuhan akan tempat tinggal dimaksudkan agar penghuni dapat memiliki tempat berteduh guna melindungi diri dari iklim setempat.

2. Rumah sebagai penunjang kesempatan (opportunity) keluarga untuk berkembang dalam kehidupan sosial budaya dan ekonomi atau fungsi pengemban keluarga. Kebutuhan berupa akses ini diterjemahkan dalam pemenuhan kebutuhan sosial dan kemudahan ke tempat kerja guna mendapatkan sumber penghasilan.

3. Rumah sebagai penunjang rasa aman (security) dalam arti terjaminnya keadaan keluarga di masa depan setelah mendapatkan rumah. Jaminan keamanan atas lingkungan perumahan yang ditempati serta jaminan keamanan berupa kepemilikan rumah dan lahan (the form of tenure)



First

1 komentar: